Hak Dan Kewajiban karyawan Di Perusahaan Yang Harus Dipenuhi


Sebuah perusahaan atau pemilik bisnis, tentunya harus bertanggungjawab untuk memperlakukan karyawannya dengan baik. Contohnya adalah pemberian hak kepada seluruh karyawan serta beberapa keuntungan lainnya. Sebaliknya,  karyawan juga harus memenuhi kewajibannya selama bekerja di sebuah perusahaan. Hak apa saja yang didaptakan dan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh seorang pekerja?

Hak pekerja yang harus dipenuhi

Ketika bekerja di suatu perusahaan, karyawan mempunyai hak dan kewajiban. Hak merupakan suatu hal yang wajib didapatkan oleh para karyawan perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, sebagai pemilik bisnis atau perusahaan, mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak karyawan tersebut.

Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan karyawan. Di sisi lain, perusahaan juga akan terhindar dari pelanggaran standar kemanusiaan dan peraturan nasional yang berlaku. Indonesia sendiri juga memiliki peraturan ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Lalu apa saja hak karyawan yang perlu dihormati oleh perusahaan dan pemilik bisnis?

1. Salary atau upah

Hak utama pekerja adalah menerima upah atau gaji. Salah satu alasan seseorang bersedia meluangkan waktu dan tenaganya untuk suatu pekerjaan adalah untuk mendapatkan bayaran. Upah adalah sumber kehidupan  para pekerja. Mereka menaruh harapan pada perusahaan ditempat kerjanya untuk mendapatkan upah yang layak.

Idealnya, perusahaan juga harus menawarkan gaji yang sesuai dengan deskripsi pekerjaan karyawan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Selain itu, pengusaha  dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Hal ini  diatur dalam Pasal 90 ayat 1 undang-undang yang sama.

2. Menerima pelatihan kerja

Ketika seseorang masuk ke perusahaan sebagai karyawan, ia juga berhak mendapatkan pelatihan kerja. Perusahaan tidak bisa membiarkan karyawan begitu saja. Karyawan di perusahaan, khususnya karyawan baru, mempunyai hak untuk mengetahui pekerjaannya terlebih dahulu. Karyawan juga berhak mendapatkan manfaat dari waktu adaptasi. Dengan pelatihan yang tepat, karyawan  akan lebih produktif.

Ketentuan mengenai hak pekerja untuk mendapat pelatihan vokasi dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab V, Pasal 11, 12 (3), 18 (1) dan 23. Berikut ini dengan jelas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 12 Ayat 3, “Setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.”

 3. Penempatan kerja

Hak pekerja selanjutnya adalah bekerja berdasarkan keahliannya. Apabila seorang pegawai menduduki suatu jabatan tertentu dalam suatu perusahaan, maka ia mempunyai hak untuk bekerja sesuai dengan uraian tugas jabatan itu. Selain itu, setiap karyawan juga mempunyai hak atas kesempatan untuk memilih, menerima atau meminta mutasi pekerjaan apabila memungkinkan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31 yang menyatakan: “Setiap pekerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak ketika bekerja di dalam maupun di luar negeri”.

 4. Mendapatkan manfaat dari kesempatan dan perlakuan yang setara

Selain gaji dan pekerjaan yang layak, karyawan mempunyai hak untuk diperlakukan sama. Dalam suatu perusahaan pasti terdapat lebih dari satu karyawan. Perusahaan tidak boleh membeda-bedakan atau memperlakukan setiap karyawan. Bahkan ketika ada karyawan baru yang dipekerjakan, perlakuan dan kesempatan yang mereka terima harus sama dengan karyawan lama.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 yang menyatakan: “Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."

5. Jam kerja yang tidak berlebihan

Berikutnya, pekerja berhak atas jam kerja yang tidak berlebihan, yaitu selalu dalam batasan kemanusiaan. Perusahaan yang memperbolehkan jam kerja yang berlebihan melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan mengeksploitasi karyawannya.

Sayangnya hal ini masih sering terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia. Banyak karyawan yang kelelahan, terlalu banyak bekerja atau sakit karena tidak mempunyai cukup waktu luang dan istirahat.

Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mewajibkan pengusaha  membayar upah  lembur kerja jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur resmi.

6. Mendapatkan kesejahteraan

Hak pekerja selanjutnya adalah mendapatkan hak kesejahteraan dalam kerja. Bentuk kesejahteraan yang disebutkan sangat bervariasi, bisa dalam bentuk hal-hal tersebut di atas, bisa juga dalam bentuk jaminan sosial.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap pekerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga pekerja."

7. Bergabung dengan buruh atau serikat pekerja
 
Karyawan mempunyai hak untuk bergabung dalam buruh atau serikat pekerja. Perusahaan juga tidak berhak menghalangi karyawan untuk membentuk asosiasi atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka. Jika perusahaan melarang karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja, perusahaan membungkam suara dan aspirasi karyawannya. Perusahaan juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap pekerja/pegawai berhak membentuk dan menjadi anggota pekerja/anggota serikat buruh”.

8. Menjamin kesehatan dan keselematan pekerja 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 86 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan peraturan ini, pekerja mempunyai hak untuk menerima jaminan keselamatan dan kesehatan  kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang kegiatannya.

Dalam bekerja selalu terdapat resiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera, cacat atau bahkan kematian. Sebagai pemilik perusahaan atau bisnis wajib memberikan fasilitas keselamatan dan perlindungan  kerja kepada karyawannya. Contoh dengan mendaftar BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

 9. Mendapatkan hak Cuti

Terakhir, karyawan juga berhak mendapat cuti minimal 12 hari kerja setelah masa kerja mencapai 1 tahun. Artinya, sebelum 1 tahun 12 hari, karyawan tidak diperbolehkan mengambil cuti lebih awal, sesuai  UU Nomor 13 Tahun 2003.

Namun, ada aturan khusus bagi karyawan: mereka berhak mengambil cuti pada periode pertama atau kedua, hamil, melahirkan, atau keguguran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 81, Ayat 1, dan Pasal 82. Selain itu, pekerja yang berhenti bekerja karena sebab-sebab tersebut berhak menerima upah penuh.

Kewajiban karyawan

Selain menikmati tunjangan hak, karyawan juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan. Hak dan kewajiban pegawai harus berjalan beriringan, tidak boleh sepihak, tidak boleh menghilangkan apapun. Agar hak dan kewajiban para pegawai tersebut seimbang maka diperlukan peran  kedua belah pihak, yaitu karyawan dan pemilik perusahaan atau bisnis.

Pemilik usaha wajib memberikan izin kepada karyawannya tanpa terkecuali. Di sisi lain, karyawan juga harus memenuhi seluruh kewajibannya terhadap perusahaan tempat ia bekerja. Apa saja kewajiban karyawan?

1. Loyalitas kerja

Kewajiban pertama seorang karyawan adalah loyalitas kerja. Loyalitas dapat dipahami sebagai kesetiaan. Artinya pegawai harus mendukung visi dan misi perusahaan serta setia menjalankan misi perusahaan hingga akhir masa jabatannya. Sebagai timbal balik, sebagai pemilik bisnis juga wajib melaksanakan hak dan kewajiban yang ada.

2. Kerahasiaan perusahaan

Kedua, karyawan wajib menjaga rahasia perusahaan. Dengan kata lain, karyawan harus memahami bahwa ada data dan informasi terkait perusahaan yang ditujukan untuk kepentingan internal saja dan bukan untuk pihak ketiga. Oleh karena itu, karyawan wajib menjaga data dan informasi rahasia secara hati-hati. 

3. Ketaatan karyawan

Setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakannya sendiri. Ketika seorang karyawan memutuskan untuk bekerja pada suatu perusahaan, maka ia wajib mematuhi dan menaati segala peraturan perusahaan tersebut.

Ini adalah tugas penting yang harus dihormati oleh karyawan. Dengan sifatnya yang wajib, maka karyawan tidak boleh mengabaikan ketiga faktor di atas. Selain hak, ada kewajiban. Oleh karena itu, pekerja harus dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang. Dengan begitu, ekosistem kerja akan nyaman bagi semua pihak.

Demikianlah hak dan kewajiban karyawan, dengan memenuhi seluruh hak karyawan, seperti gaji, bonus, dan benefit lainnya, dan karyawan menjalankan kewajibannya dengan baik maka dijamin sebuah perusahaan akan dapat berkembang karena produktivitas karyawan yang meningkat. Jadi, jangan lupa perhatikan hak dan kewajiban karyawan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMR Terbaru Bandung 2025 dan Wilayah Jawa Barat Lainnya

KARYAWAN TOKO - ENJOY YOURTHRIFT

MARKETING & BUSSINES DEVELOPMENT ASSISTENT - HEALTHPROTEC+

ADMIN ONLINE - JUALAN ONLINE